STMKG

Zona Integritas

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Zona Integritas

Secara nasional, pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan bagian integral dari upaya Reformasi Birokrasi yang dimulai sejak tahun 2009 dan dikembangkan berdasarkan berbagai peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019. Tujuan utama dari pembangunan ZI adalah untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan instansi pemerintah.
 

Zona Integritas adalah sebuah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang menunjukkan komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan publik. Zona ini didasarkan pada prinsip integritas yang mengedepankan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta penolakan terhadap tindakan tercela.

STMKG

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) telah menetapkan pencanangan Zona Integritas sebagai langkah untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan semangat institusi yang berfokus pada inovasi serta perbaikan berkelanjutan. Hal ini diinisiasi oleh Plt. Ketua STMKG, Suko Prayitno Adi melalui Keputusan Ketua STMKG No. KEP.123/KSTMKG/V/2024. Keputusan ini mengatur pembentukan tim yang bertugas mengarahkan proses menuju penilaian sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Filosofi Logo Zona Integritas STMKG

1. Lambang Arah Mata Angin

Berhubungan dengan prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

  • Utara: Kejujuran dan Integritas. Seperti kompas yang selalu menunjuk ke utara, ASN harus selalu berpegang teguh pada prinsip kejujuran dan integritas.
  • Selatan: Pelayanan yang Tulus. Melambangkan keterbukaan dan keramahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
  • Timur: Inovasi dan Progresivitas. Matahari terbit di timur, melambangkan awal yang baru dan harapan. ASN harus selalu mencari inovasi dan cara baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan solusi yang lebih baik untuk masyarakat.
  • Barat: Keadilan dan Keseimbangan. Arah barat, tempat matahari terbenam, melambangkan penutupan hari dan refleksi. ASN harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil adil dan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan masyarakat.

2. Warna Emas

Melambangkan keunggulan, integritas, dan prestasi tinggi ASN dalam melayani masyarakat dengan berbagai inovasi pelayanan.

3. Garis Lurus Berwarna Kuning

Garis lurus melambangkan keteguhan, kestabilan, dan kejujuran. Diharapkan ASN mampu berdiri teguh dalam integritasnya dan tidak mudah terpengaruh oleh godaan yang merusak nilai integritasnya. Warna kuning berkaitan dengan kecerahan, optimisme, dan keterbukaan. ASN STMKG diharapkan mampu mencerminkan transparansi dan semangat dengan penuh kehangatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

4. Tulisan “Zona Integritas STMKG”

Melambangkan komitmen STMKG untuk menjadi Zona Integritas dengan berbagai instrumen yang ada.

5. Tulisan “Menuju Wilayah Bebas Korupsi”

Merupakan tekad kuat STMKG untuk mencapai WBK sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Area Perubahan

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Area ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menuju Zona Integritas.
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Galeri Zona Integritas